GaronggangNews.id | Pemerintah Provinsi Sumatera Utara melalui dinas kebudayaan dan pariwisata Provinsi Sumatera Utara melakukan Sosialisasi terkait akan Pelestarian cagar budaya yang ada di Kabupaten Samosir, Selasa 11 April 2023, bertempat diaula pertemuan Hotel Villa Samosir kelurahan Tuk Tuk Kecamatan Simanindo.
Adapun dasar kegiatan Sosialisasi pelestarian cagar budaya, dimana Menurut Undang-undang Nomor 11 Tahun 2010 tentang Cagar Budaya merupakan kekayaan budaya bangsa sebagai wujud pemikiran dan perilaku kehidupan manusia, yang penting artinya bagi pemahaman dan pengembangan sejarah, ilmu pengetahuan, dan kebudayaan dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara sehingga perlu dilestarikan dan dikelola secara tepat melalui upaya perlindungan, pengembangan dan pemanfaatan dalam rangka memajukan kebudayaan nasional untuk sebesar-besarnya kemakmuran rakyat.
Baca Juga:
Guru Seni Budaya Diduga Lakukan Pelecehkan Kepada 11 Siswi SMKN 56 Jakarta
Rita Margaretha Ningsih menyampaikan bahwa, masyarakat yang ada di Kabupaten Samosir tentunya harus merasa memiliki cagar budaya tersebut, baik itu cagar budaya milik negara, masyarakat maupun pribadi dimana dengan ikut melestarikan cagar budaya, masyarakat akan turut melindungi Cagar budaya.
"Dengan melestarikan dan melindungi warisan Cagar budaya,nantinya cagar budaya akan dapat dijadikan Objek Wisata,dimana manfaat dari cagar budaya itu kembali manfaatnya pada masyarakat sekitar," ujar Rita Margaretha Ningsih dari Ikatan ahli Arkeologi Indonesia,
"Tujuan kita melakukan sosialisasi ini pada masyarakat, kita akan semakin merangkul masyarakat agar masyarakat lebih memahami dan mencintai Cagar budaya yang merupakan warisan leluhur nenek Moyang kita dahulu," imbuh Martina Boru Silaban
Baca Juga:
Peringati Hari Pariwisata Dunia, Sudin Parekraf Jakarta Pusat Promosi Destinasi Wisata
Lebih Martina Boru Silaban juga menyampaikan bahwa dengan pelestarian cagar budaya ini, juga dapat menambah ilmu pendidikan dan juga menjadi salah satu tujuan wisata yang nantinya dapat menambah ekonomi masyarakat, dimana lokasi Cagar budaya dapat terbentuk ekonomi masyarakat berbasiskan pariwisata.
"Harapannya semua lembaga budaya kabupaten Samosir yang telah dibentuk oleh desa, melalui SK Kepala Desa baik berbasis desa maupun Turi turian. Dimana mereka menyadari bahwa setiap desa pasti ada tinggalan tinggalan diduga Cagar Budaya yang bisa dilestarikan dan bisa dikelola dan dimanfaatkan menjadi daya tarik wisata, Sekaligus bahan Edukasi bagi generasi penerus dimasa yang akan datang," ucap Tetty Naibaho Kepala Dinas Kebudayaan dan Pariwisata.
Lebih lanjut Kepala Dinas Kebudayaan dan Pariwisata Kabupaten Samosir menyampaikan bahwa, nantinya lembaga lembaga adat yang ada di desa dapat turun langsung kemasyarakat melakukan sosialisasi dan kepada masyarakat yang mengikuti Sosialisasi akan cagar budaya tersebut.