Adapun dasar permohonan Bupati Samosir adalah dikarenakan rumah dinas ini sudah merupakan simbol bagi Kabupaten Samosir dan sudah diusulkan sebagai salah satu cagar budaya, maka hendaknya dihibahkan kepada Pemkab Samosir, minimal dilakukan tukar guling. Sehingga kedepan, aset ini bisa mendapat perlakuan lebih dari APBD Samosir untuk pemeliharaan dan perawatan.
Tak lupa, Bupati Samosir juga meminta Komisi C DPRD Provsu untuk mendukung pelaku UMKM Samosir dengan membeli produk-produknya sebagai oleh-oleh khas dari Samosir.
Baca Juga:
Aquabike Jetski World Championship 2024 Resmi Dibuka di Danau Toba, Samosir
Dikesempatan pertemuann tersebut Wakil Ketua Komisi C DPRD Sumut Jubel Tambunan, SE menyampaikan terima kasih atas sambutan dari Pemkab Samosir terkait dengan agenda kunjungan kerja di Samosir.
"Sebelumnya atas nama Komisi C kami sampaikan mohon maaf atas keterlambatan dalam memberikan perhatian atas terjadinya penggelapan pajak di UPTD Samsat Pangururan," ujar Jubel Tambunan.
Namun, Jubel menyampaikan, bahwa Komisi C, sudah meminta ke dinas terkait untuk melakukan pemutihan pajak dan denda bagi para korban, selama memiliki dokumen dan mengikuti prosedur resmi.
Baca Juga:
Dinas Ketapang dan Pertanian Samosir Lakukan Rapit Test Residu Pestisida Anggur Shine Muscat, Ini Hasilnya
Terkait aset Mess Pemprovsu (Pesanggarahan, Rumah Dinas Bupati Samosir), Jubel menyampaikan sepanjang aturan dan regulasi mengijinkan, dirinya akan memperjuangkan agar aset ini bisa menjadi milik Pemkab Samosir. Tentu, harus didukung Pemkab Samosir untuk mendorong upaya kita, sehingga hal ini bisa cepat terealisasi.
"Kami anggota DPRD Provsu dari Dapil 9, akan tetap berupaya memberikan perhatian dalam memajukan Kabupaten Samosir ini lebih baik kedepan," tutup Jubel.
Diakhir acara, Bupati dan Wakil Bupati Samosir didampingi tokoh masyarakat memberikan cinderamata berupa ulos kepada masing-masing anggota Komisi C DPRD Provsu yang hadir. [Hk]