Garonggangnews.id | Personil Satuan Reserse Narkoba Polres Padang Lawas berhasil mengamankan dua orang pria yang diduga penyalahgunaan narkoba jenis sabu di wilayah hukum Polres Palas, Selasa (9/8/2022) lingkungan IV Aek Salak Pasar Sibuhuan.
Kedua pria yang diamankan berinisial JIP (43), pekerjaan PNS, Desa Paringgonan kecamatan Ulu Barumun kabupaten Padang Lawas, dan AL (34) Islam, Lingkungan II Kampung manggis Kelurahan Pasar Sibuhuan, Kecamatan Barumun, Palas.
Baca Juga:
Satu dari Dua Pelaku Curanmor di Warnet Robben Game Center Ditangkap Polisi
Kapolres Palas AKBP Indra Yanitra Irawan melalui AKP Agus M Butar Butar, mengatakan, ini merupakan kegiatan pelaksanaan grebek kampung Narkoba di wilayah hukum Polres Padang Lawas, dalam pengrebekan itu diamankan 2 laki-laki dan barang bukti dari JIP, 1 Paket plastik klip bening yang diduga berisikan Narkotika jenis sabu, 1 buah kaca pirex, 1 buah jarum, 1 buah dompet.
Selanjutnya dari tangan AL, didapat, 1 paket plastik klip yang diduga berisikan narkotika jenis sabu, uang tunai Rp 300 ribu, 1 unit ponsel merk Oppo warna biru dongker.
Kasat Res Narkoba AKP Agus M Butar Butar menjelaskan, pada saat dilakukan penangkapan terhadap dua orang laki-laki tersebut ditemukan barang bukti berupa Narkotika jenis sabu dan dilakukan test urine hasilnya positif menggunakan Narkotika jenis sabu, kemudian kedua pelaku dibawa langsung ke Sat Resnarkoba Polres Padang Lawas guna dilakukan penyelidikan lebih lanjut.
Baca Juga:
Pelaku Pemanah Remaja di Jalan Gatot Subroto Ditangkap Polsek Medan Baru
Terpisah, masyarakat Lingkungan IV Aek Salak, Kelurahan Pasar Sibuhuan, Kecamatan Barumun, Padang Lawas berterimakasih kepada Polres padang lawas terkhusus kepada SatRes Narkoba Polres Palas, serta mendukung penuh pemberantasan narkoba didaerahnya. [rum]