Garonggamgnews.id | Sebanyak 18 orang diamankan Satresnarkoba Polres Batubara saat melakukan razia di Karaoke Singapore Land, Desa Perjuangan Kecamatan Sei Balai Kabupaten Batubara.
18 orang yang diamankan tersebut disinyalir terindikasi menkonsumsi narkoba jenis extacy, dari lokasi karaoke Singapore Land di room KTV nomor 101 dan room KTV nomor 111.
Baca Juga:
Satu dari Dua Pelaku Curanmor di Warnet Robben Game Center Ditangkap Polisi
Demikian dikatakan Kapolres Batubara AKBP Jose Fernandes melalui Kasatres Narkoba AKP Sastrawan Tarigan dikonfirmasi Wartawan, Jumat (9/9), ia membenarkan telah mengamankan sebanyak 18 orang yang terindikasi mengkonsumsi narkoba jenis extacy dari lokasi karaoke Singapure Land.
Dari 18 orang yang diamankan 6 orang dinyatakan positif mengkonsumsi narkoba jenis extacy, sedangkan yang 12 lagi dinyatakan negatif. 6 orang yang dinyatakan positif diantaranya beriny, I(28), RD (33), SRN (33), HL (30), NA (22), dan D (22).
Menurut Kasat Narkoba, mereka mengakui telah mengkonsumsi narkoba jenis extacy dalam rangka karaoke untuk bersenang senang sehabis menghadiri acara ulang tahun teman mereka.
Baca Juga:
Pelaku Pemanah Remaja di Jalan Gatot Subroto Ditangkap Polsek Medan Baru
Dari hasil tes urine di BNNK Batubara yang terindikasi positif mengkonsumsi narkoba sebanyak 6 orang dan yang negatif sebanyak 12 orang.
Sementara, Ketua GM Pujakesuma Batubara Dwi Sakti Hidayah, mengapresiasi razia yang dilaksanakan Satres Narkoba Polres Batubara di Singapore Land dan berhasil mengamankan 18 orang yang terindikasi.
Dwi meminta Polres Batubara agar rutin melaksanakan razia di Singapore Land yang diduga dijadikan sebagai tempat pesta narkoba.