Garonggangnews.id | Diduga pengedar narkotika jenis sabu, SPD (48) warga Desa Bulusonik, Kecamatan Barumun itu di ciduk Satresnarkoba Polres Padanglawas (Palas).
Selain mengamankan ibu rumah tangga tersebut, Posisi juga turut mengamankan barang bukti 8 paket plastik klip transparan yang berisi sabu seberat 1,13 gram.
Baca Juga:
Satu dari Dua Pelaku Curanmor di Warnet Robben Game Center Ditangkap Polisi
Kapolres Padanglawas, AKBP Indra Yanitra Irawan, SIK, MSi melalui Kasat Narkoba,AKP Agus M Butar-Butar, SH mengatakan, IRT berinisial SPD diduga sebagai pengedar tersebut diamankan di kawasan Desa Bulusonik, Kecamatan Barumun atas dasar informasi masyarakat.
Dikatakan, tersangka SPD sering melakukan transaksi narkotika jenis sabu di wilayah Desa Bulusonik, Kecamatan Barumun.
"Personil Satresnarkoba langsung melakukan penyelidikan disekitar TKP dan berhasil mencokok SPD," jelasnya, Minggu (18/9/2022).
Baca Juga:
Pelaku Pemanah Remaja di Jalan Gatot Subroto Ditangkap Polsek Medan Baru
Kata Agus, narkotika jenis sabu sebanyak delapan paket tersebut seberat 1,13 gram disimpan didalam kotak warna putih didalam lemari rumah tersangka.
Selain itu, polisi juga turut mengamankan barang bukti lain berupa tiga buah bong, satu buah kaca pirex,satu unit handphone android merek Oppo warna merah dan uang Rp 28 ribu. Untuk menjalani pemeriksaan dan proses hukum lebih lanjut tersangka berikut barang bukti dibawa ke Mapolres Palas.
"Atas kepemilikan narkotika jenis sabu tersebut, tersangka SPD dipersangkakan Pasal 114 ayat 1 UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman 20 tahun penjara," tandasnya. [rum]