Tapteng.Wahananews.co, Pinangsori - Plh Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Tapanuli Tengah (Tapteng), Rahman Husein Siregar memberhentikan MS selaku Tenaga Kerja Sukarela Dinas Kesehatan yang bekerja sebagai Supir Ambulance pada UPTD Puskesmas Pinangsori.
Hal ini dijelaskan Rahman Siregar dalam suratnya Nomor : 800/282/Dinkes.Sek/I/2024, Tanggal 16 Januari 2024.
Baca Juga:
Pertanyakan Netralitas Oknum Kadis di Pemerintahan Kabupaten Toba Menjelang Pilkada 2024
Rahman Husein Siregar menjelaskan ada beberapa alasan pemberhentian MS yakni Pemberhentian MS selaku Tenaga Kerja Sukarela (TKS) Dinas Kesehatan dengan Jabatan Supir Ambulance pada UPTD Puskesmas didasarkan pada Surat Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Tapanuli Tengah Nomor : 800/244 / Dinkes.Sek/ I/2024 tanggal 15 Januari 2024.
"Juga Pertimbangan pemberhentian sdr. MS selaku Tenaga Kerja Sukarela (TKS) Dinas Kesehatan dengan Jabatan Supir Ambulance pada UPTD Puskesmas Pinangsori, yaitu adanya dugaan saudara MS telah menggunakan fasilitas negara berupa kendaraan dinas roda 2 pada malam hari untuk kepentingan diluar kedinasan, dan adanya dugaan saudara MS sebagai Tenaga Kerja Sukarela yang mendapatkan gaji dari honorarium yang bersumber dari APBD, telah bersikap tidak netral, tidak fokus pada pekerjaannya serta berpihak pada golongan atau kelompok tertentu dalam masyarakat, serta pertimbangan nya bahwa saudara MS telah dilaporkan kepada Bawaslu Kabupaten Tapanuli Tengah Nomor : 012/LP/PL/Lab/02.25/I/2024 tanggal 12 Januari 2024 karena diduga terlibat melakukan pengerusakan Alat Peraga Kampanye (APK) salah satu partai politik peserta Pemilu 2024," kata Rahman.
Selanjutnya ia menjelaskan diingatkan kembali kepada seluruh ASN dan Non ASN pada Dinas Kesehatan dan UPTD Puskesmas Kabupaten Tapanuli Tengah untuk tetap menjaga netralitas sebelum, selama dan sesudah masa kampanye serta menjaga kondusifitas dalam menyikapi situasi politik yang ada serta menghindari kegiatan yang mengarah pada keberpihakan/ketidaknetralan.
Baca Juga:
Warga Takut Penggalian Drainase di Jalan Pasar Hitam Sampali Dibiarkan Menganga, Ketua LSM Penjara Sumut Minta Bupati Deliserdang Panggil Kadis dan Pimpinan Proyeknya
"Apabila ditemukan dan terbukti melakukan pelanggaran maka akan dijatuhi hukuman disiplin sesuai ketentuan yang berlaku," ujar Rahman.
Diterangkan Plh Kadis Kesehatan ini juga bahwa pemberhentian MS selaku Supir Ambulance pada UPTD Puskesmas Pinangsori menjadi peringatan bagi semua ASN dan Non ASN Dinas Kesehatan dan UPTD Puskesmas untuk tetap menjaga netralitas.
"Kami juga mengimbau agar Pemberhentian saudara MS tidak dipolitisasi untuk menjaga suasana kondusif menjelang Pemilu Serentak 2024. Atas perhatian semua pihak diucapkan terima kasih,” tutup Rahman Husein Siregar.