GaronggangNews.Id | Kolonel Inf Priyanto memerintahkan dengan tegas pada anak buahnya agar membuang sejoli Handi Saputra (18) dan Salsabila (14) ke kali, alih-alih membawa korban ke rumah sakit.
Saran anak buahnya agar korban dibawa ke rumah sakit ditolak Kolonel Inf Priyanto.
Baca Juga:
TNI Pecat Kolonel Priyanto, Tunjangan Pensiun Bakal Hangus
Hal itu disampaikan Oditur Militer Kolonel Sus Wirdel Boy, berdasarkan berkas dakwaan yang diterima detikcom, Kamis (10/3/2022). Sidang perdana Kolonel Inf Priyanto telah digelar di Pengadilan Militer Jakarta pada Selasa (8/3).
Berikut ini sejumlah fakta terkait aksi biadab Kolonel Inf Priyanto:
1. Tolak Usul Bawa Handi-Salsa ke RS Usai Kecelakaan
Baca Juga:
Ini Alasan Oditur Militer Tetapkan Kolonel Priyanto Menjadi Terdakwa Pembunuhan Berencana
Awalnya Kolonel Inf Priyanto bersama dengan Kopda Andreas dan Koptu Ahmad Soleh menabrak Handi dan Salsa yang sedang berboncengan sepeda motor di Jalan Nagrek, Jawa Barat, Rabu (8/12/2021). Mereka kemudian membawa tubuh Handi dan Salsa menggunakan mobil Isuzu Phanter untuk dibuang ke kali.
Dalam perjalanan, Koptu Ahmad Soleh menyarankan Kolonel Priyanto untuk mampir ke rumah sakit terdekat mengecek kondisi Handi dan Salsa seusai kecelakaan. Kolonel Priyanto menolak dan meminta Koptu Ahmad Soleh mengikuti perintahnya.
"Saat dalam perjalanan Koptu Ahmad Soleh menyampaikan saran kepada Kolonel Priyanto agar kedua korban dibawa ke puskesmas atau rumah sakit terdekat akan tetapi Kolonel Priyanto menolak dengan mengatakan, 'Udah ikutin perintah saja, lagian dia sudah meninggal kok'. Lalu Kopda Andreas Dwi Atmoko berkata 'Ijin bantu saya, Bapak, saya punya anak dan istri',"kata Oditur Militer, Kolonel Sus Wirdel Boy, Kamis (10/3/2022).