GaronggangNews.Id | Akhirnya PT Salim Ivomas Pratama (SIMP) Tbk buka suara terkait dugaan penimbunan 1,1 juta kilogram minyak goreng di salah satu gudang di Kabupaten Deli Serdang, Sumatera Utara (Sumut).
Dugaan penimbunan minyak goreng itu sebelumnya diungkap tim satgas pangan Sumut.
Baca Juga:
RSUI-Sania Royale Rice Band, Seminar Atasi Stroke dengan Gamma Oryzanol: Metode Memasak Minyak Goreng Sehat
PT SIMP menyatakan bahwa memprioritaskan memenuhi kebutuhan minyak goreng pabrik mi instan Grup perusahaan yang tersebar di seluruh Indonesia termasuk di Deli Serdang. Hal ini demi memastikan kebutuhan pangan tersedia suplainya dengan baik.
"Dalam pemberitaan menyebutkan 1,1 juta kg minyak goreng hasil temuan dari tim Satgas di Gudang Pabrik Deli Serdang, adalah setara dengan 80 ribu karton untuk 2-3 hari pengiriman. Semua stok yang tersedia, merupakan pesanan dan siap untuk distribusikan ke para pelanggan untuk beberapa hari ke depan," demikian keterangan resmi PT SIMP dikutip Sabtu (19/2).
PT SIMP yang merupakan anak perusahaan PT Indofood Sukses Makmur Tbk (Indofood) menjelaskan bahwa hasil produksi minyak goreng di Pabrik Lubuk Pakam Deli Serdang terutama digunakan untuk kebutuhan pabrik mi instan Indofood di wilayah Sumatera sebesar 2.500 ton per bulan.
Baca Juga:
P3PI Dorong Peningkatan Standar Higienis di Pabrik Kelapa Sawit menuju Kelayakan Food Grade
Selain untuk memenuhi kebutuhan pabrik mi instan, kelebihan diproduksi menjadi minyak goreng bermerek dalam pelbagai ukuran terutama kemasan 1 liter dan 2 liter sebanyak 550 ribu karton per bulan. Hasil produksi minyak pelbagai merek dan ukuran itu rutin didistribusikan kepada distributor dan pasar modern di Aceh, Sumatera Utara, Sumatera Barat, Riau, Sumatera Selatan dan Jambi.
PT SIMP menegaskan sebagai perusahaan yang tumbuh dan berkembang di Indonesia senantiasa mematuhi semua peraturan dan ketentuan yang berlaku di Indonesia. "Dalam hal ini terkait dengan peraturan Kementerian Perdagangan."
Kantor Wilayah (Kanwil) I Komisi Pengawasan Persaingan Usaha (KPPU) mengusut dugaan kartel minyak goreng di wilayah ini. Langkah itu dilakukan menyusul temuan 1,1 juta kilogram minyak goreng di salah satu gudang di Kabupaten Deli Serdang, Sumatera Utara (Sumut).
"KPPU saat ini sedang mendalami persoalan kartel," kata Kepala Kantor Wilayah (Kanwil) I Komisi Pengawasan Persaingan Usaha (KPPU), Ridho Pamungkas, Sabtu (19/2).
Ridho menjelaskan, penyelidikan terkait dugaan kartel yang dilakukan oknum produsen minyak goreng harus dilakukan untuk mengetahui adanya kesengajaan dugaan kartel.
"Jadi sekaligus akan didalami juga apakah penahanan pasokan ini terkait dengan indikasi kartel atau pada ranah pidana yang menjadi bagian kepolisian. Temuan minyak goreng yang belum didistribusikan dalam jumlah yang sangat signifikan ini harus diusut," jelasnya.
Bukan hanya itu, Ridho juga mempertanyakan kebijakan perusahaan produsen yang menyimpan jutaan ton minyak goreng itu tak sejalan dengan program pemerintah dalam memenuhi pasokan kebutuhan masyarakat.
"Dengan alasan menunggu kebijakan manajemen hal tersebut menunjukkan produsen tak mau untuk bekerja sama dengan pemerintah dalam menjamin ketersediaan pasokan di masyarakat," ucapnya.
Seperti diberitakan, tim satgas pangan Sumut menemukan tumpukan minyak goreng yang telah dikemas dalam jumlah besar di sebuah gudang di Kabupaten Deli Serdang.
"Hari ini (kemarin) kami melakukan sidak ke satu produsen minyak goreng. Kami melihat faktanya didapati stok minyak goreng yang siap dipasarkan sekitar 1,1 juta kilogram di gudang," ungkap Kepala Biro Perekonomian Setdaprov Sumut, Naslindo Sirait, Jumat (18/2). [as/rin]