GaronggangNews.Id | Ahli Pajak Bumi dan Bangunan (PBB), Budi Nurtjahyono, menegaskan, bukti kepemilikan tanah yang sah adalah sertifikat.
Ini disampaikan Budi saat dihadirkan sebagai saksi ahli dalam lanjutan perkara gugatan sengketa lahan di daerah Salembaran Jaya, Kosambi, Kabupaten Tangerang, Banten, Selasa (22/2/2022).
Baca Juga:
Tidak Pernah Hadiri Sidang, Tandri Lalung SH: BPN Kabupaten Raja Ampat Tidak Bertanggung Jawab
"Itu (sertifikat) tertinggi di republik ini, tidak ada yang lain. Mudah-mudahan syarat itu bisa ditangkap semua pihak bahwa girik hanya menunjukkan siapa pembayar pajak," kata Budi dalam persidangan di Pengadilan Negeri Tangerang.
Budi mengeklaim keterangannya itu diperkuat dengan Keputusan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor Register 34/K/Sip/1960.
Sehingga, bisa dijadikan yurisprudensi bahwa girik hanya menunjukkan siapa pembayar pajak, bukan sebagai bukti kepemilikan tanah.
Baca Juga:
Bikin Sertifikat Tanah Gratis Lewat Program PTSL, Simak Yuk
"Girik sama sekali bukan bukti kepemilikan. Dia (girik) hanya menunjukkan siapa pembayar pajak, di mana dia berada tanahnya, siapa namanya. Saya katakan sah (girik), karena bayar pajak. Tapi kalau itu (girik) bukti kepemilikan, ya bukan bukti kepemilikan. Bukti kepemilikan adalah sertifikat tanah," kata dia.
Perkara ini merupakan perseteruan kepemilikan tanah antara Tonny Permana dengan Ahmad Ghozali.
Ahmad Ghozali diduga melakukan perusakan dan penyerobotan lahan milik Tonny Permana dan pemalsuan dokumen.