GaronggangNews.Id| Dari 324 bakal calon (balon) kepala desa (kades) dari 44 desa se-Kabupaten Deli Serdang yang mengikuti seleksi tertulis dan wawancara di Prime Plaza Hotel Kuala Namu, Jalan Sultan Serdang, No.88, Desa Tumpatan Nibung, Kecamatan Batangkuis, pada Rabu, 9 Maret 2022 lalu, 220 di antaranya dinyatakan lulus.
Sementara, sisanya 104 orang dinyatakan tidak memenuhi syarat atau tidak lulus.
Hasil ini diketahui berdasarkan surat No. 141/837, tanggal 14 Maret 2022, yang ditandatangani Asisten I Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat, Drs Citra Efendi Capah MSP, perihal: Penyampaian Berita Acara Hasil Seleksi Tambahan Bakal Calon Kepala Desa yang Memenuhi Persyaratan Pencalonan Lebih dari Lima Orang pada Pilkades Serentak Gelombang I Tahun 2022 di Kabupaten Deli Serdang, No. 141/273/2022, tanggal 14 Maret 2022.
Baca Juga:
Pj Bupati Katingan Minta Kades Tingkatkan Dedikasi untuk Kesejahteraan Masyarakat
Sementara itu, berdasarkan Surat Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) Kabupaten Deli Serdang, Drs Khairul Azman MAP, No.141/836, tanggal 14 Maret 2022, diimbau kepada seluruh camat se-Kabupaten Deli Serdang, untuk melakukan Penetapan Keputusan Panitia Pemilihan tentang Nama dan Nomor Urut Calon Kepala Desa yang Berhak Dipilih Dalam Pilkades Serentak besok, Rabu (16/3/2022).
Dan, melaksanakan Penetapan Keputusan Panitia Pemilihan tentang Daftar Pemilih Tetap (DPT) Pilkades Serentak, Kamis (17/3/2022).
Atas penetapan nama dan nomor urut calon kades serta Daftar Pemilih Tetap (DPT), camat se-Kabupaten Deli Serdang, diimbau untuk menyampaikan kepada Ketua Panitia Pemilihan agar melakukan penetapan nama dan nomor urut calon kades dan DPT, dengan mempedomani aturan yang ada.
Pelaksanaan rapat penetapan nama dan nomor urut calon kades serta DPT tersebut wajib mematuhi protokol kesehatan, dan pembatasan jumlah peserta.
"Peserta rapat, antara lain calon kepala desa, panitia pemilihan terdiri dari tiga orang, ketua, wakil ketua, dan satu anggota. Satu orang perwakilan panitia pemilihan kecamatan, satu orang yang memiliki kemampuan di bidang kesehatan atau satu orang dari tim Satgas Covid-19 Desa, dan satu orang dari Lembaga Pemberdayaan Masyarakat (LPM)," rinci Kadis PMD, Selasa (15/3/2022).
Baca Juga:
Diduga Aniaya Anak, Oknum Kades dan Sekdes di Madina Diamankan Polisi
Lebih lanjut dijelaskan, panitia pemilihan harus mengumumkan hasil penetapan nama dan nomor urut calon kepala desa yang berhak dipilih dalam Pilkades dan penetapan DPT kepada masyarakat melalui papan pengumuman dan/atau media massa.
Terakhir, mengawasi dan memastikan penerapan protokol kesehatan dilaksanakan dalam tahapan Pilkades serentak. [as/rum]