WahanaNews-Sumut | Warga Kelurahan Pulo Padang, Kecamatan Rantau Utara, Kabupaten Labuhanbatu, kembali melakukan aksi penghadangan terhadap truk pengangkut bahan baku pabrik kelapa sawit (PKS) milik PT. Pulo Padang Sawit Permai (PT. PPSP).
Aksi ini kembali dilakukan warga setelah pihak perusahaan melanggar isi kesepakatan mediasi yang difasilitasi oleh pihak Kelurahan, Kecamatan, Koramil dan Polres Labuhanbatu, yang digelar pada tanggal 4 Juli 2022 di posko masyarakat Pulo Padang.
Baca Juga:
Satu dari Dua Pelaku Curanmor di Warnet Robben Game Center Ditangkap Polisi
“Benar, mulai hari ini warga kembali hadang dan menyuruh truk pengangkut bahan baku hasil produksi yang belum dikeluarkan dari dalam untuk kembali arah. Ini dilakukan warga karena pihak perusahaan yang diwakili direktur operasional saat mediasi melanggar kesepakatan, yakni tidak bisa menunjukkan izin-izin yang diminta warga sebagai landasan mereka beroperasi dan tidak menandatangani kesepakatan berhenti beroperasi hingga masalah selesai,” kata pendamping warga dari komunitas Perkumpulan Hijau, Muhammad Q Rudi, Selasa (12/7/2022).
Tindakan warga ini, menurut Rudi, adalah tindakan yang wajar mengingat permintaan pihak perusahaan yang disampaikan melalui perwakilan Polres Labuhanbatu agar hasil produksi berupa Crude Palm Oil (CPO) bisa dikeluarkan tanpa penghalangan dipenuhi oleh warga yang menolak keberadaan pabrik.
“Warga sudah penuhi mau mereka yang waktu itu disampaikan langsung oleh Kasat Intel polres Labuhanbatu. Terbukti seluruh pengangkut CPO keluar tanpa hambatan. Tapi justru hingga tanggal 11 Juli sesuai kesepakatan yang disaksikan juga Danramil, Lurah dan Camat bersama puluhan warga, pihak perusahaan yang tidak menepati janjinya. Jadi, saya rasa tidak ada lagi mediasi-mediasi dengan mereka,” tegas Rudi.
Baca Juga:
Pelaku Pemanah Remaja di Jalan Gatot Subroto Ditangkap Polsek Medan Baru
Sebelumnya, warga kelurahan Pulo Padang yang menolak keberadaan pabrik kelapa sawit PT PPSP memenuhi anjuran pemkab Labuhanbatu untuk melakukan mediasi dengan pihak perusahaan. Mediasi yang dilaksanakan pada tanggal 4 Juli 2022 tersebut dihadiri langsung oleh Danramil dan Kasat Intel polres Labuhanbatu, Lurah Pulo Padang serta Camat Rantau Utara.
Dalam mediasi, pihak perusahaan melalui Kasat Intel polres Labuhanbatu memohon agar CPO yang tertahan di pabrik bisa dikeluarkan tanpa penghalangan. Permohonan ini dipenuhi warga dengan persyaratan pihak perusahaan menunjukkan izin yang mereka punya terkait diperbolehkannya beroperasi, memproduksi dan memasarkan hasil produksinya, serta meminta menandatangani pernyataan tidak beroperasi hingga permasalahan selesai.
Pihak perusahaan melalui direktur operasional, Mulyadi, dihadapan semua pihak menyatakan secara terbuka menyanggupi permintaan warga dengan batas waktu Senin 11 Juli 2022. Namun, hingga waktu yang disepakati bersama pihak perusahaan ingkar dan tidak ada mengkonfirmasi alasan tidak memenuhi kesepakatan dalam mediasi tersebut. [rum]